Google

Jumat, Mei 30, 2008

Efek Berantai dari Kenaikan BBM

Kenaikan BBM yang saat ini masing ditentang oleh para mahasiswa se-Indonesia dan beberapa politisi nampaknya tidak akan mengubah apapun yang telah terjadi.
Dengan adanya kenaikan BBM berdampak pada kenaikan hampir seluruh kebutuhan pokok bahkan selurug kebutuhan hidup yang ada.

Berapa lagi beban masyarakat yang harus ditanggung dari dampak kenaikan BBM tersebut.
Sebelum adanya kenaikan BBM kebutuhan pokok telah mengalami kenaikan pada awal tahun ini, masyarakat belum sepenuhnya mampu untuk mensiasati pengeluarannya telah ditambah beban lagi dengan kenaikan BBM yang berdampak pada kenaikan kebutuhan yang ada.

Bila kebijakan pemerintah terus-menerus memberatkan masyarakan bawah pada khususnya, bagaimana nasib bangsa ini dikemudian hari, apakah Bangsa ini dijadikan kembali sebagai negara jajahan.
Tentu jawaban para pejabat Negara yang ikut membuat kebijakan kenaikan BBM khususnya adalah TIDAK. Lalu atas dasar apa Bangsa ini akan Bangkit bila para penerus Bangsa ini banyak yang BODOH karena ketidakmampuan keluarganya menyekolahkan mereka karena himpitan ekonomi akibat dari kebijakan Pemerintah yang memberatkan mereka.
Bagaimana untuk sekolah yang biayanya sangat mahal, sedangkan untuk memenuhi kebutuhan pokok saja masih pusing untuk memenuhinya.

Bila kebijakan tersebut diambil dengan dalih kenaikan harga BBM Dunia, seharusnya tidak menjadikan masalah bagi negara ini, karena negara kita penghasil minyak jadi seharusnya tidak berpengaruh dengan dasar bahwa dengan adanya kenaikan harga BBM beban subsidi pemerintah bertambah namun dilain sisi pendapatan dari export minyak juga bertambah, dan yang lebih meyakinkan adalah untuk mengurangi beban masyarakan disalurkanlah BLT, Subsidi Untuk Angkot dan Beasiswa bagi Mahasiswa (Dalam rencana) apakah hal tersebut tepat sasaran dan apakah hal tersebut tidak mengeluarkan UANG.
Pasti banyak juga kan yang harus dikeluarkan pemerintah untuk rencana tersebut.

Jadi apagunanya menaikkan BBM dengan dalih untuk mengamankan APBN apabila pengeluaran pemerintah bertambah dan kemiskinan yang berdampak kebodohan, peningkatan kriminalitas dan lain sebagainya.
Seharusnya Pemerintah lebih bijak dalam membuat kebijakan, tidak perlu untuk menaikkan BBM, asih banyak cara untuk menutupi selisih antara kenaikan pendapatan dengan kenaikan subsidi, seperti misalnya Pengurangan anggaran yang hanya menghamburkan uang (kunjungan para pejabat yang tanpa tahu apa tujuan, perbaikan yang diambil setelah mengetahui keadaan suatu wilayah), kegiatan ceremonial lainnya yang masih dijalankan dan parahnya lagi kedua pemborosan tersebut telah terjadi sampai dengan pejabat-pejabat didaerah (PARAHHHHHHHHHHH......).

[+/-] Selengkapnya...

Kamis, Mei 22, 2008

Pembangunan Tol Batang-Semarang

Akhirnya PT. Marga Setiapuritama akan mempercepat pembangunan Jalan Tol Semarang-Batang setelah diberi peringatan keras oleh pemerintah.

Seperti yang dibeitakan sebelumnya di media yang sama bahwa terdapat 3 investor yang diberikan peringatan keras oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Ketiga investor tersebut selain PT. Marga Setiapuritama adalah PT. Pejagan Pemalang Tol Road, dan PT. Pemalang Batang Tol Road.
Investor tersebut diberikan waktu selama 90 hari untuk memberikan perbaikan, dengan memenuhi persyaratan seperti jaminan pelaksanan dan dana jaminan untuk tanah.
Apabila investor dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan yang diberikan, maka akan dievalusi konsesi yang mereka miliki sekarang.
Bagaimana Indonesia akan cepat berkembang apabila hal tersebut terus berulang?....
Harapan sebagai warga ngara hanyalah, Ketegasan an kedisiplinan aparatur pemerintah dalam mngambil kebijakan, keputusan, atau apapun yang akan merugikan atau menghambat pembangunan di tanah air ini haruslah dijalankan. Jangan sampai hal trsbut berulang.
Bagaimana pandangan dunia luar apabila hal tersebut terjadi lagi.

[+/-] Selengkapnya...

Senin, Mei 05, 2008

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Terbit Tahun Ini

Jakarta, 30/04/08 (Fiscal News) - Setelah Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) disahkan, menurut rencana penerbitan perdana SBSN akan dilakukan pada tahun ini. “Jenis SBSN yang akan diterbitkan adalah Ijarah, Mudharabah, Musyarakah, dan Istisna’, namun yang akan diterbitkan terlebih dahulu adalah Ijarah (sale and lease back)”, demikian disampaikan Menteri Keuangan saat membuka acara Investor Gathering yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang di Gedung Graha Sawala Departemen Keuangan, Jakarta, Rabu (30/04).
Ditempat yang sama Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto menjelaskan bahwa struktur Ijarah dengan underlying asetnya sudah disediakan oleh DJKN sebesar Rp 18,8 triliun dan itu baru aset Departemen Keuangan yang sudah bersih dari sisi administrasinya dan sudah dinilai. Menurut Rahmat, Sukuk Ijarah akan diterbitkan untuk pasar dalam negeri pada bulan Agustus, sedangkan untuk pasar internasional pada bulan Oktober. Adapun mekanisme penawaran yang akan digunakan pemerintah pada penawaran perdana SBSN adalah mekanisme Bookbuilding.
Direktur Kebijakan Pembiayaan Syariah DJPU Dahlan Siamat menambahkan bahwa dalam penawaran sukuk Ijarah ini akan dijaga jangan sampai terjadi undersubscribe pada saat penerbitan pertama. Dalam hal kesesuaian antara penerbitan SBSN dengan prinsip syariah, pemerintah telah melakukan konsultasi dengan pihak Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) mengenai antara lain : 1) fatwa tentang SBSN 2) fatwa tentang akad ijarah – Sale & Lease Back 3) fatwa tentang SBSN Ijarah – Sale & Lease Back dan 4) fatwa tentang Metode Penerbitan SBSN. (Depkeu)

[+/-] Selengkapnya...

Kamis, April 24, 2008

Bionic Eye

Teknologi terbaru kacamata telah dikembangkan, yaitu kacamata khusus yang dihubungkan dengan teknologi microprosessor wireless dan penanaman chip electrik pada mata sebagai panel electroda sebagai penghubung retina dengan kacamata yang akan direspon oleh syaraf otak, sehingga orang buta dapat melihat layaknya orang pada umumnya.


Hal tersebut telah diujicoba di London Inggris, yaitu di sebuah Rumah Sakit Mata "Moorfield", dokter ahli bedah "Lyndon da Cruz beserta anggotanya telah melakukan uji coba terhadap dua orang yang mengalami kebutaan untuk ditanamkan chip electrik pada mata.



Cara kerja kacamata tersebut adalah sebagai berikut :


Kamera akan merekam apa yang sedang berada di hadapannya, kemudian lewat teknologi wireless, sinyalnya dikirim ke chip electrik berupa panel electroda yang kemudian diteruskan ke retina mata dan pada saat bersamaan direspon oleh syaraf otak. Di otak, terpola cahaya dan titik hitam yang akan menjadi dasar dari tingkatan penglihatan seorang pasien, yang kemudian bergerak bebas. Mikroprosesor wireless ini dilengkap baterai untuk menambah kekuatan sinyalnya. Proses ini kemudian membuat orang buta bisa menyaksikan apa yang terekam kamera. Dengan alat ini mereka bisamenjalankan aktivitas, seperti mencari arah pintu, mengikuti seseorang, melewati ruangan demi ruangan, dan membantunya makan.
Berita lengkap :

[+/-] Selengkapnya...

Jumat, April 18, 2008

Insentif Pajak

Kabar yang menggembirakan bagi pelaku usaha, Pemerintah akan mengeluarkan peraturan terbaru sebagai pengganti PP No. 1/2007, mengenai insentif pajak, yang akan dikeluarkan pada bulan Juni 2008 .
Revisi tersebut mencakup penambahan sektor usaha yang mendapatkan insentif pajak, yaitu industri manufaktur, agro, eletronik dan telematika, alat angkut, industri kreatif, serta industri tertutup, yang sebelumnya menurut PP No. 1/2007 , pemerintah hanya memberikan fasilitas insentif PPh terhadap 15 kelompok industri : industri makanan lainnya & penyedap masakan, tekstil & pakaian jadi, bubur kertas, kertas, dan karton, bahan kimia industri, barang kimia lainnya, karet & barang dari karet, serta barang darri porselin, industri logam dasar besi dan baja, pembuatan logam dasar bukan besi, mesin uap dan turbin, mesin listrik, generator dan transformer, industri elektronika dan telematika, industri alat angkut darat, serta industri pembuatan dan perbaikan kapal dan perahu.
Dalam peraturan terbaru pengganti PP No. 1/2007 nantinya memuat pengurangan penghasilan netto sebesar 30% dari jumlah investasi selama 6 tahun atau 5%/tahun, percepatan amortisasi dan penyusutan aset tetap, pengenaan PPh Deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut tax treaty untuk menghindari doble tax, kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Dalam rakor menteri-menteri bidang ekonomi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Boeiono, diusulkan juga penambahan sektor usaha baru melalui Revisi PP No. 1/2007 yang meliputi industri pembibitan, kulit dan barang dari kulit, alas kaki, industri susu dan makanan dari susu, bubur kertas dan kertas, alat angkutan udara, mesin, serta perlengkapan. Dan juga usulan tersebut mencakup subsektor energi yaitu batu bara, panas bumi, dan migas dengan jenis usaha kilang dan LPG.
Sumber : Direktorat Jenderal Pajak, Investor Daily

[+/-] Selengkapnya...