Jakarta, 30/04/08 (Fiscal News) - Setelah Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) disahkan, menurut rencana penerbitan perdana SBSN akan dilakukan pada tahun ini. “Jenis SBSN yang akan diterbitkan adalah Ijarah, Mudharabah, Musyarakah, dan Istisna’, namun yang akan diterbitkan terlebih dahulu adalah Ijarah (sale and lease back)”, demikian disampaikan Menteri Keuangan saat membuka acara Investor Gathering yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang di Gedung Graha Sawala Departemen Keuangan, Jakarta, Rabu (30/04).
Ditempat yang sama Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto menjelaskan bahwa struktur Ijarah dengan underlying asetnya sudah disediakan oleh DJKN sebesar Rp 18,8 triliun dan itu baru aset Departemen Keuangan yang sudah bersih dari sisi administrasinya dan sudah dinilai. Menurut Rahmat, Sukuk Ijarah akan diterbitkan untuk pasar dalam negeri pada bulan Agustus, sedangkan untuk pasar internasional pada bulan Oktober. Adapun mekanisme penawaran yang akan digunakan pemerintah pada penawaran perdana SBSN adalah mekanisme Bookbuilding.
Direktur Kebijakan Pembiayaan Syariah DJPU Dahlan Siamat menambahkan bahwa dalam penawaran sukuk Ijarah ini akan dijaga jangan sampai terjadi undersubscribe pada saat penerbitan pertama. Dalam hal kesesuaian antara penerbitan SBSN dengan prinsip syariah, pemerintah telah melakukan konsultasi dengan pihak Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) mengenai antara lain : 1) fatwa tentang SBSN 2) fatwa tentang akad ijarah – Sale & Lease Back 3) fatwa tentang SBSN Ijarah – Sale & Lease Back dan 4) fatwa tentang Metode Penerbitan SBSN. (Depkeu)

0 komentar:
Poskan Komentar