Google

Jumat, April 18, 2008

Insentif Pajak

Kabar yang menggembirakan bagi pelaku usaha, Pemerintah akan mengeluarkan peraturan terbaru sebagai pengganti PP No. 1/2007, mengenai insentif pajak, yang akan dikeluarkan pada bulan Juni 2008 .
Revisi tersebut mencakup penambahan sektor usaha yang mendapatkan insentif pajak, yaitu industri manufaktur, agro, eletronik dan telematika, alat angkut, industri kreatif, serta industri tertutup, yang sebelumnya menurut PP No. 1/2007 , pemerintah hanya memberikan fasilitas insentif PPh terhadap 15 kelompok industri : industri makanan lainnya & penyedap masakan, tekstil & pakaian jadi, bubur kertas, kertas, dan karton, bahan kimia industri, barang kimia lainnya, karet & barang dari karet, serta barang darri porselin, industri logam dasar besi dan baja, pembuatan logam dasar bukan besi, mesin uap dan turbin, mesin listrik, generator dan transformer, industri elektronika dan telematika, industri alat angkut darat, serta industri pembuatan dan perbaikan kapal dan perahu.
Dalam peraturan terbaru pengganti PP No. 1/2007 nantinya memuat pengurangan penghasilan netto sebesar 30% dari jumlah investasi selama 6 tahun atau 5%/tahun, percepatan amortisasi dan penyusutan aset tetap, pengenaan PPh Deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut tax treaty untuk menghindari doble tax, kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Dalam rakor menteri-menteri bidang ekonomi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Boeiono, diusulkan juga penambahan sektor usaha baru melalui Revisi PP No. 1/2007 yang meliputi industri pembibitan, kulit dan barang dari kulit, alas kaki, industri susu dan makanan dari susu, bubur kertas dan kertas, alat angkutan udara, mesin, serta perlengkapan. Dan juga usulan tersebut mencakup subsektor energi yaitu batu bara, panas bumi, dan migas dengan jenis usaha kilang dan LPG.
Sumber : Direktorat Jenderal Pajak, Investor Daily

0 komentar: